TAPTENG NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes), di Kabupaten Tapanuli Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Sedang proses kelengkapan berkas bg untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan akan kami informasikan bg,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsaap, pada Rabu (2/10/2024).
Saat ditanya mengenai apakah ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel dana Kesehatan Tapteng yang menjerat seorang mantan Kadis Kesehatan Tapteng tersebut, Adre mengaku belum mengetahui.
“Untuk sementara belum ter informasi bg,” ucapnya sembari menambahkan akan menginformasikan kasus tersebut apabila ada perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahananan dan menetapkan mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam sebagai tersangka pada Selasa, 2 September 2024 lalu.
Hal itu disampaikan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel), yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Kemudian tim penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan uang negara sebesar delapan miliar rupiah lebih dari penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Puskesmas Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.
Karenanya, tersangka Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Yos.
Menurut Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOK-Jaspel Nakes Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023, diduga dilakukan tersangka Nursyam.
“Tersangka Nursyam dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga, terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” sebutnya.
“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.(red)