SIBOLGA NEWS – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan, seorang warga berinisial SP dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-Sumatera (LKBH-S) ke Polres Kota Sibolga pada Kamis, (17/10/2024) yang langsung dipimpin oleh Parlaungan Silalahi bersama rekannya Mangihut Tua Rangkuti mewakili Kliennya berinisial A.
“Kedatangan kami ke Polres Kota Sibolga bertujuan untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada klien kami,” ujar Parlaungan Silalahi sembari memperlihatkan surat Laporan Polisi nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Parlaungan menuturkan, kerugian kliennya mencapai Rp 1.667.099.100 akibat janji pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi oleh SP (Terlapor) yang terlibat dalam sebuah bisnis dengan kliennya selama dua tahun.
“SP selalu berjanji untuk membayar, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi,” kata Parlaungan.
Tidak sampai disitu, Parlaungan juga menjelaskan kekhawatiran kliennya yakni A semakin mendalam setelah SP memberikan dua cek giro sebagai pembayaran. Cek pertama, yang diberikan pada 10 November 2023, dan cek kedua pada 15 Desember 2023, keduanya ternyata kosong saat dibawa ke Bank Sumut Cabang Sibolga.
“Ini sangat mengecewakan dan menunjukkan niat buruk dari SP,” tutur Parlaungan.
Lebih parahnya lagi, terlapor juga diduga memberikan surat sertifikat tanah yang tidak atas namanya serta surat keterangan ganti rugi, yang semakin memperkuat tuduhan penipuan tersebut.
“Klien kami merasa tertipu dan tidak ada itikad baik dari SP untuk menyelesaikan masalah ini,” sebutnya.
Untuk itu, atas langkah hukum yang diambil, kuasa hukum LKBH-S berharap Polres Kota Sibolga segera memanggil dan memproses terlapor.
“Kami meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secepatnya untuk keadilan klien kami,” harap Parlaungan. (red)












