Kejaksaan Tindaklanjuti Kasus Permufakatan Jahat Terhadap Aset Pemkab Tapteng

Simalungun696 Dilihat

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah.

“Pemberitahuan itu berisi tindak lanjut atas laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013,” isi surat tersebut yang dikeluarkan oleh Pidsus-3A di Medan.

Pasalnya, Isi surat yang diterima new24jam itu berisi kalimat sehubungan dengan Surat laporan/pengaduan Nomor: 700/50/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum.

Selain kalimat itu, surat ini juga di cap dengan lambang Kejaksaan, Atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap, Jaksa Utama Pratama. Dan temubusan kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sementara itu, Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejati Sumut tersebut hingga saat ini pihaknya belum menerima.

“Sampai saat ini belum ada surat masuk ke Pidsus Sibolga bang, nanti kalau ada secepatnya diinformasikan ya,” kata Dedy, Senin (24/2/2025).

Diketahui kasus dugaan korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik Aset daerah Pemkab di Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah yang bergulir di Kejati Sumut tersebut merupakan laporan dari Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyatakan Pemkab Tapteng akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pada masanya dirinya masih menjabat di Desember 2024.

Tak hanya itu, kasus mobil Dinas milik aset Pemkab bernomor polisi BB 1064 M yang sempat dipreteli ternyata dipergunakan untuk Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani yang sempat dan viral melalui media sosial yang dimana terlihat wujud kendaraannya tersebut berada di bengkel dengan kondisi tinggal sasis atau rangka.

Kemudian Sugeng menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset negara. Ketika perbuatan tersebut terbukti sebuah kejahatan maka tergolong korupsi, dan siapa saja yang terlibat akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *