Kortas Tipidkor Polri saat berjaga dan menggeledah eks restoran Prancis milik Jampidsus Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026 JAKARTA NEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) tengah menggencarkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus Asabri, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti sebagai alat pembuktian perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah restoran Prancis de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Pada waktu yang sama, pihak Kortastipidkor Polri juga menggeledah sebuah tempat penukaran uang, yaitu Koin Money Changer yang digeledah lantaran adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sejumlah kasus tersebut. Penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan hasil penggeledahan dari kedua lokasi tersebut, tim turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik berupa telepon genggam atau handphone.
Kata Totok, uang yang disita dari de’Clan berjumlah 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000 yang jika dikonversi ke rupiah totalnya mencapai hampir Rp60 miliar. Sejumlah uang tersebut ditemukan tersimpan dalam brankas di balik tembok restoran.
Sementara, dari Koin Money Changer, Kortastipidkor Polri juga menyita 71 barang bukti dan 16 jenis valas berbeda dengan total Rp7,2 miliar. Selain menyita barang bukti fisik, penyidik juga mengangkut tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga orang tersebut, merupakan pegawai yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Dari rumah mewah di Sentul, penyidik menemukan brankas terkunci yang ketika dibuka berisi tujuh koper yang menampung 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Beredar infomasi soal restoran dan rumah mewah yang disita merupakan milik Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari Kortastipidkor Polri maupun Kejagung terkait hal ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sempat membantah adanya penggeledahan di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan terkait dugaan perintangan perkara oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Anang mengatakan tidak ada informasi apapun mengenai penggeledahan itu. Dia pun meminta keabsahan informasi itu perlu diperjelas terlebih dahulu.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai hari ini tidak ada. Tidak ada (informasi penggeledahan di rumah JAM Pidsus Febrie Adeiansyah),” ungkap Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/8/2025).
Sejak Rabu malam, rumah Febrie di Kebayoran terlihat dijaga ketat oleh sejumlah anggota TNI. Sejumlah personel berseragam tersebut, menjaga dan sesekali berkeliling untuk memantau situasi.
Kondisi itu terjadi di tengah proses penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri di restoran de’Clan dan kantor penukaran uang. Belum ada penjelasan dari pihak Kejagung terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memastikan pengamanan ketat oleh sejumlah Anggota TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Dia menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dia menegaskan, pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu yang tengah berkembang.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas.
apuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga sempat menjelaskan bahwa pengamanan di kediaman pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah, sendiri sudah lama berlangsung. Pengamanan itu berkaitan dengan MoU Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, bersama dengan Panglima TNI, Agus Subianto.
Anang menerangkan pengamanan di rumah Febrie sendiri lantaran sejumlah kasus mega korupsi yang ditanganinya menjadi penilaian risiko keamanan. Jampidsus sendiri hingga hari ini beraktivitas seperti biasa di kantornya.
Kortas Tipidkor Polri tengah fokus menangani kasus dugaan kecurangan dalam penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout belakangan ini.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya manipulasi pada kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Hal inilah yang disinyalir menjadi akar masalah terjadinya gangguan pasokan listrik ke masyarakat.
Dia menerangkan alur praktik korupsi tersebut berdampak pada pemadaman listrik. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara spesifikasi batu bara yang dibayar dengan yang dikirimkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara.
Dia menilai kasus tersebut harus diusut tuntas sesuai dengan prinsip Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta, menukil Antara, Kamis.
Dia mengatakan korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, melainkan juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kortastipidkor Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berkelindan.
“Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah restora n yang disebut sebagai restoran Prancis dan disinyalir berkaitan dengan Febri Adriansyah,” kata Sugeng,
Sugeng berkata langkah Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap. Ia memandang langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup.
“Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan distribusi batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor Robertus menyebut terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujarnya.
Robertus mengatakan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan energi primer untuk sejumlah pembangkit listrik.
Dampaknya, sejumlah wilayah dilaporkan mengalami pemadaman listrik atau blackout, antara lain di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Penyidik sementara ini mengestimasi kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Meski demikian, nominal tersebut masih akan diverifikasi melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.
Selama proses penyidikan, aparat akan memeriksa para saksi, meminta pendapat ahli, menyita dokumen beserta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, hingga melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun TPPU.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh terkait tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung Kortas Tipidkor, utamanya dalam pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ujarnya.
Menurut Syahardiantono, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim telah berkolaborasi dengan penyidik Kortas Tipidkor untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara PLN lebih dulu menjadi sorotan publik.
Pada Mei 2026, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigasi menyeluruh terkait dugaan korupsi kualitas dan harga pengadaan batu bara di Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Desakan itu muncul setelah terjadinya blackout besar yang mengganggu pasokan listrik di enam provinsi di Pulau Sumatera.
Menurut KOSMAK, gangguan tersebut diduga bukan semata disebabkan persoalan teknis, melainkan berkaitan dengan buruknya tata kelola pasokan energi primer.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan batu bara yang dipasok ke PLN EPI selama bertahun-tahun diduga memiliki nilai kalori di bawah spesifikasi kontrak.
“Batubara yang dipasok ke PLN EPI selama bertahun-tahun diduga memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi boiler PLTU. Yang dibutuhkan itu 4.400 hingga 4.800 GAR, tetapi yang dipasok diduga hanya sekitar 3.000 GAR,” ujar Ronald dalam siaran pers pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan data KOSMAK, kebutuhan batu bara PLN EPI sepanjang 2023 mencapai sekitar 161,2 juta metrik ton.
Sekitar 40 persen di antaranya diduga berasal dari batu bara berkualitas rendah, namun tetap dibayar menggunakan harga batu bara dengan spesifikasi lebih tinggi.
Atas dasar itu, KOSMAK memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp15 triliun setiap tahun.
Organisasi tersebut juga menyoroti tiga perusahaan pemasok batu bara, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Ronald menilai dugaan penyimpangan itu dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
“Kami melihat ada pola gotong royong kejahatan yang terstruktur dan masif,” katanya.
Menurut KOSMAK, dugaan manipulasi kualitas batu bara sebenarnya dapat ditelusuri melalui data operasional pembangkit, termasuk sistem SCADA maupun Distributed Control System (DCS), yang merekam berbagai anomali seperti kenaikan heat rate, lonjakan konsumsi batu bara, hingga penurunan performa pembangkit.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, Kortas Tipidkor Polri kini akan mendalami dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kalangan individu maupun korporasi.
Kasus dugaan korupsi batu bara PLN ini menjadi salah satu penyidikan terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.
Selain menyangkut dugaan kerugian negara bernilai triliunan rupiah, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan terganggunya keandalan pasokan listrik nasional yang sempat memicu blackout di berbagai wilayah Indonesia. (red)
Tidak ada komentar