SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
CA alias I (20) seorang warga jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu berhasil ditangkap karena kepergok hendak mencuri Handphone didalam rumah milik Wenry Moy (22) salah seorang warga jalan Kenari Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga, pada Senin dini hari (29/6/) sekitar jam 02.50 WIB.
Bermula, saat itu Wenry sedang tertidur lelap. Pelaku masuk lewat jendela rumah yang tidak terkunci. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk dari jendela itu secara perlahan – lahan dan melangkahkan kakinya mendekati tempat tidur untuk mengambil handphone miliknya.
Namun sial bagi pelaku, saat hendak mengambil handphone tersebut, pelaku menyentuh kaki Wenry Moy sehingga membuat terbangun dan sontak diteriaki maling.
Melihat itu, pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor itu terbangun, pelaku pun melarikan diri lewat jendela rumah yang ia buka tadi.
Namun pelariannya tak berjalan mulus, ia berhasil ditangkap oleh Wenry dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas.
Sementara, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan tersangka pelaku percobaan pencurian berinisial CA alias I (20) warga jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu ini sudah berhasil diamankan
“Dalam catatan Kepolisian, pemuda ini pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 7 bulan. Dan dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sehelai baju dan celana,” ujarnya pada Selasa (07/7).
Tambahnya, tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (riz)






