Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Boleh Berhenti Meski Mundur dari Jabatannya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 17:21 23 news24jam

JAKARTA NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Adapun, Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul adalah milik pribadinya.  Meski demikian, polisi masih akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut.  Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.

Habiburokhman pun meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” kata Habiburokhman. Dia mengingatkan seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengingatkan agar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum. Sebab, lanjut Habiburokhman, perkara tersebut melibatkan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan berkepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ungkap Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman menekankan bahwa saat ini negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Kejaksaan Agung juga memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun nama Febrie menjadi perhatian setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidikan kemudian berkembang seiring ditemukannya dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap penanganan perkara PT Asabri serta kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel. Kini, Polisi telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA