SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
HPH Alias H (42) seorang warga jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sibolga yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HPH Alias H (42) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sibolga saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Huta Tonga – tonga, Kecamatan Sibolga Utara yang tepatnya berada didepan SMA Negeri 1 Sibolga, pada Minggu (7/06/2020) sekira jam 22.00 wib.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba di depan SMA Negeri 1 Sibolga, setelah mengetahui informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian melihat seorang yang dicurigai (pelaku red.) yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan dan sedang menggenggam sebuah balutan timah rokok yang berisi didalamya plastik putih kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Saat berhasil diamankan petugas dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ternyata benar pelaku sedang menggenggam sabu – sabu sembari menunggu pembelinya. Selanjut petugas pun langsung membawa pelaku ke Polres Sibolga guna diproses hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku yakni, 1 paket kecil narkotika jenis sabu – sabu yang ditimbang bruto 0.10 gram, 1 unit handphone kecil merek samsung warna hitam, 1 buah pipa kaca tertempel dot kompeng dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan, bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Sibolga.
“Bernar pelaku sudah berhasil kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan lanjut di Mapolres Sibolga beserta barang buktinya,” ujar Sormin pada Sabtu (13/06). (riz)






