Pencopet Di Pasar Swadaya Ditangkap Warga

Sibolga1867 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

JE alias P (45) warga Jalan Sibolga – Barus, Simpang III Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng ditangkap warga saat ketahuan mencopet di lokasi parkir Swadaya Sibolga. Kamis (10/1) sekitar jam 15.30 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin, Rabu (16/1) menjelaskan melapor ke Polres Sibolga Ester Tampubolon, dimana ketika dibonceng naik Roda Dua dilokasi parkir pasar Swadaya Sibolga ada suara teriakan “Copet copet” dan saksi melihat HP dari dalam tas tidak ada lag

“Melihat pelaku melarikan diri, sehingga saksi mengejar bersama masyarakat. Sehingga pelaku dapat diamankan dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga, dengan hilangnya HP saksi dirugikan Rp. 2. 600.000,” kata Sormin

Dijelaskannya, tersangak pernah dihukum tahun 1995 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 7 bulan dan kasus judi tahun 2016 dan dihukum 3 bulan dan telah berumahtangga dan memiliki anak.

“Tersangka melakukan pencurian diparkiran pasar Swadaya Sibolga dan telah mengambil 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 4A dari dalam tas seorang perempuan diatas Roda Dua, pencurian dilakukan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat lain,” ucapnya

Lanjutnya, setelah tersangka mengambil HP kemudian ada masyarakat yang berteriak sehingga tersangka melarikan diri namun tersangka dapat diamankan. Maksud tersangka mengambil HP kemudian dijual dan uangnya untuk membeli beras.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, barang bukti 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 4A warna Rose Gold,” pungkasnya. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *