Kemenko Polhukam Gelar Rakorsus Hak Sekolah 1.894 Anak Pengungsi dari LN Dibahas

Nasional1232 Dilihat

YOGYAKARTA NEWS – JAM 16.20 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) membahas hak pendidikan bagi pengungsi dari Luar Negeri (LN) yang saat ini berada di Indonesia. Jumlah anak-anak usia sekolah ini mencapai 1.894 orang. Pertemuan digelar di Yogyakarta, Kamis (21/3).

Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Carlo Tewu berharap pertemuan itu bisa merumuskan solusi dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pemenuhan hak pendidkan bagi anak pengungsi dari luar negeri.

“Permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan pendidikan bagi para pengungsi anak usia sekolah, yaitu perlu adanya regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah,” kata Carlo.

Di hadapan peserta Rakorsus, Carlo memaparkan, sampai Desember 2018, pengungsi dari luar negeri dan pencari suaka di Indonesia berjumlah 14.016 orang. Rinciannya, 10.793 pengungsi, dan 3.223 pencari suaka.

Mereka berasal dari Palestina, Yaman, Mesir, Suriah, Vietnam, Yordania, Kuwait, Maroko, Irak, Iran, Somalia, Afghanistan, Ghana, Eritrea, Myanmar, Sri Lanka, Sudan, Pakistan, Ethiopia, Bangladesh, dan tanpa kewarganegaraan (stateless).

Saat ini, mereka ada yang menetap di penampungan sementara, ada pula yang tinggal mandiri. Sebanyak 8.473 orang ditampung di Medan, Pekanbaru, Semarang, Sidoarjo, Kupang, Batam, Bintan, DKI Jakarta, dan Makassar. Sisanya tinggal di luar lokasi penampungan.

Dari 14.016 orang pengungsi, sebanyak 2.383 orang adalah pengungsi anak – anak usia sekolah, terdiri dari 1.266 anak laki – laki dan 1.117 anak perempuan usia antara 0 tahun sampai dengan 17 tahun.

Mengutip data IOM Indonesia, Carlo mengatakan, baru 489 anak di 6 kota yang telah diizinkan bersekolah, dari jenjang taman bermain hingga SMA. Mereka yang ditampung di Tanjung Pinang, Medan, Jakarta, Tangerang, Makassar dan Semarang.

Sayangnya, masih ada perbedaan perlakuan untuk pengungsi anak usia sekolah itu. Di 7 daerah lain, sebanyak 1.894 anak belum diizinkan bersekolah.

“Saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengijinkan anak-anak pengungsi mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah setempat, namun beberapa daerah masih tidak dapat dilakukan karena otoritas atau sekolah setempat tidak memberikan kesempatan bagi pengungsi dari luar negeri untuk mengikuti pendidikan,” kata Carlo.

Menurut Carlo, Indonesia sebenarnya tidak wajib menerima pengungsi. Sebab, Indonesia bukan negara party dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Namun, Indonesia terikat dengan Konvensi Hak Asasi Manusia 1948 yang mengatur tentang hak asasi pengungsi.

“Oleh karenanya Indonesia perlu mengimplementasikan pasal 26 deklarasi HAM tentang hak pendidikan bagi para pengungsi anak usia sekolah,” kata Carlo.

Pemenuhan hak anak-anak pengungsi untuk mendapatkan pendidikan, kata Carlo, diperlukan lantaran waktu penentuan status yang tidak sebentar, juga masa tunggu untuk pemulangan yang tidak pasti.(Bs/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *