TAPTENG NEWS – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu emosi terhadap kinerja buruk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Masinton saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam.
Masinton awalnya melayangkan protes kepada KPU karena duet dirinya bersama Mahfud Efendi ditolak saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Tapanuli Tengah.
Padahal, KPU sengaja membuka kembali pendaftaran di Pilkada Tapanuli Tengah karena di daerah tersebut masih diisi calon tunggal. Alasan KPU menolak berkas Masinton-Mahfud Efendi karena terkendala Silon.
“Kemudian kita sudah datang fisik lengkap dengan berkas syarat pendaftaran calon, selalu alasan Silon. Kita memindahkan satu berkas bahwa kita sudah datang mendaftar. Dokumen yang kita bawa tidak diterima,” ucap Masinton dalam video yang beredar Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Masinton juga mengkritisi kinerja KPU. Yang nenurutnya lembaga penyelenggara pemilu itu tak bisa menjelaskan alasan logis, mengapa berkasnya ditolak. Disisi lain, Komisioner KPU hanya berkutat menjelaskan mengenai norma dalam undang-undang.
“Jangan bicara bahasa undang undang normatif ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu, Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak-bapak ini untuk mengambil keputusan gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif ‘jadi begini berdasarkan ini’ sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan,” tegasnya.(rizki)