Buku Soal Dijual Rp. 25.000, Kepsek Melanggar Nomor 17/2010

Daerah, Tapanuli Tengah3608 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB

SD Negeri 152977 Sarudik I, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah memberikan buku pelajaran kepada siswa yakni buku pintar soal – soal ulangan dengan seharga Rp. 25.000, Ketua Tim LKBH Sumatera Lembaga Konsultasi Kartono Situmeang mengatakan, pihaknya itu sudah melanggar sesuai dengan peraturan nomor 17 tahun 2010 pasal 181.

Dijelaskan Kartono yang bunyinya pendidik dan tenaga pendidiknya baik perseorangan ataupun koliktif dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar perlengkapan bahan ajar ataupun pakaian seragam.

“Apalagi dengan memungut biaya bimbingan biaya belajar atau les kepada peserta pelajar di satuan pendidikan apalagi dengan melakukan cara langsung atapun tidak langsung,” kata Kartono, Senin (23/09) jam 11.00 Wib.

Kartono menuturkan, janganlah menentang peraturan dan aturan yang telah tertuang di dalam aturan Pemerintah.

“Itu sudah termasuk pungutan liar alias pungli, selanjutnya kita tanyakan aja kepada pihak kepolisian saja, semoga pihak aparat hukum bisa menindak lanjutinya lah,” sebut Kartono pria yang disapa Situmeang ini.

Sambung Kartono, harapan pihaknya terhadap aparat penegak hukum agar bisa efektif dalam berkerja, biar tidak ada lagi yang namanya kutipan liar seperti yang dilakukan pihak sekolah tersebut.

“Artinya biar jangan ada lagi kepala sekolah yang membuat kebijakan di dalam kebijakan, apalagi itu telah melanggar aturan yang telah berlaku, kita tidak tau juga dana bos itu di buat untuk apa, apa masih kurang dana bos yang dikelola pihak sekolah,” pungkas Kartono. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *