Penikam Irfan Siregar 3 Liang Ditangkap Polisi

Daerah, Tapanuli Tengah1074 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Polisi behasil menangkap seorang nelayan sebagai tersangka pelaku penikaman terhadap Irpan Siregar (59) Wiraswasta, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tersangka Mhd YC (32) nelayan, warga Gg Raplesia, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11) menuturkan, korban ditikam tersangka sebanyak 3 kali dengan sebuah pisau, satu kali di dada sebelah kanan, satu kali di perut bagian kiri dan satu kali punggung sebelah kiri.

“Tersangka ditangkap polisi pada, Sabtu (23/11) sekira jam 09.00 WIB di Gang Raplesia, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Iptu Rensa.

Dalam kasus ini, polisi belum bisa memberikan keterangan terkait penikaman tersebut,. Namun dijelaskan, bahwa tersangka sudah ditahan.

“Berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil Ver, sehingga tersangka pelaku dapat dilakukan penahanan,” jelas Rensa.

Sementara, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *