Tersangka saat mengambil 1 buah Buku Tabungan BRI atas nama Yusreni yang sebelumnya telah di tanam di belakang rumah TAPTENG NEWS – JAM 19.00 WIB
Polsek Pandan Polres Tapteng menangkap seorang laki – laki berinisial DPH (25) Pegawai Sipir Lapas Barus, Tapteng dari sebuah rumah tepatnya di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Senin (20/01) sekira jam 19.00 Wib
Informasi yang dihimpun, DPH ditangkap diduga melakukan penipuan dengan barang bukti 1 buah Buku Tabungan BRI an. Yusreni yang sebelumnya telah di tanam di belakang rumah TSK, 1 buah buku Tabungan BRI an. Steven Telambanua dan Uang di tangan Tersangka Rp 300.000

Barang bukti hasil penipuan
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisanya, Selasa (21/01) menjelaskan pelapor atas nama Nurainah Sihite
Dijelaskan Rensa, Pada bulan Oktober 2019 Tersangka menyuruh Yusreni untuk membuatkan buku Tabungan BRI dan ATM Gold dengan alasan untuk transfer keluarga Napi yang ada di Lapas Barus
“Pada bulan itu juga Yusreni membuat Buku Tabungan BRI di Barus dengan ATM Gold lalu Yusreni memberikan Buku Tabungan dan ATM tersebut kepada tersangka dan pada hari Rabu (15/01) sekira jam 10.00 Wib, korban di telpon oleh seseorang untuk mengirimkan uang Pengadaan barang (Komputer) ke sebuah rekening dan korban pun mengirinkan uang sebesar Rp. 170.000.000,” kata Rensa
Selanjutnya kata Rensa, korban mencek ke Pimpinan PT. Sipla (sebagai badan Pengadaan). Namun Pimpinan PT. Sipla menyatakan bahwa tidak ada pengiriman uang, setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata uang yang di kirim yaitu ke rekening Yusreni (Barus) dan dilakukan Rik terhadap Yusreni lalu ternyata Yusreni adalah orang yang di suruh oleh Tersangka
“Pada hari Senin (20/01) sekira jam 19.00 Wib di lakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan rumah Tersangka, di dapatkan barang bukti 1 buah buku Tabungan BRI an. Steven Telambanua dan Uang di tangan Tersangka Rp 300.000,” sebutnya
Sambung Rensa, dilakukan tanya jawab dengan tersangka dan tersangka menerangkan bahwa pada hari Rabu (15/01) setelah uang Rp 170.000.000 ke rek Yusreni.
“Lalu tersangka transper uang tersebut ke rek Steven Telambanua Rp 100.000.000 dan tarik tunai Rp 70.000.000 di salah satu Briling yang ada di Barus dan di titip kepada Napi an. Dermawam alias Ucok Ginting,” pungkasnya. (ded)
Tidak ada komentar