JS Pelaku Curanmor Ditangkap di Tarutung

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2020 08:23 10 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Pencuri Sepeda Motor (Septor) berinisial JS alias J (35) warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga ditangkap Polisi dari salah sebuah rumah warga yang ada di Desa Simaung – maung Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Sabtu (01/2) sekira jam 17.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/2) menjelaskan bahwa Agus Syahputra Lumbantobing (22) datang melapor ke Polres Sibolga

“Dimana ketika saksi berada di jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Pasar Baru Sibolga datang seorang laki – laki yang dikenal saksi meminjam 1 unit R2 Suzuki FU warna hitam BB 3791 HN dengan alasan untuk membeli makanan,” kata Sormin

Dijelaskannya, setelah 1 jam kemudian saksi menghubungi via alat komunikasi tidak ada jawaban dan esok harinya saksi mencari keberadaan orang yang meminjam R2. Tetapi tidak ditemukan dan kemudian saksi mengirim pesan singkat (SMS) dan jawabannya bahwa R2 akan dikembalikan

“Karena tidak dikembalikan, sehingga saksi melaporkan pada yang berwajib. Setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SE memerintahkan unit luar untuk melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti – bukti,” sebutnya

Sambung Sormin, setelah itu diperoleh keberadaan tersangka sehingga Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan pengejaran. Sehingga tersangka diamankan dari rumah masyarakat di desa Simaung Maung, Tarutung Kabupaten Taput.

“Tersangka pernah dihukum pada tahun 2013 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 4 tahun di Lapas Sibolga dan belum berumah tangga,” ujarnya

 Tersangka mengenal Agus Syahputra Lumbantobing dan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan seorang diri dan setelah R2 berada ditangan tersangka dalam hal ini tersangka membawa ke Tarutung,” jelasnya

“Rencana R2 hendak dijual tersangka, namun tersangka belum sempat menjual R2 tersebut dan akibat dari perbuatan tersangka dalam hal ini saksi dirugikan,” tambahnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (ded)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA