Kedua pelaku pencuri ponsel Gagah saat diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB
Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan 2 orang pencuri ponsel, yakni HN alias D (41) dan HE alias P (31).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu (08/02) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula karena adanya laporan korban, Gagah Abram Tampubolon (20), warga Jalan R Suprapto Sibolga, pada Selasa (04/02).
Dijelaskannya, Gagah kehilangan ponsel tersebut ketika terjaga dari tidurnya, sekira pukul 04.00 WIB, Senin (03/02). Ponsel milik temannya, Fadil Sinaga yang sama-sama ditaruh di atas meja di tempat kerjanya juga ikut lenyap.
“Beruntung, aksi pencurian itu terekam kamera pemantau (CCTV). Sehingga, petugas lebih mudah mengenali terduga pelakunya,” terangnya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat 2 orang laki-laki naik beca bermotor (Betor) dan berhenti. Salah seorang masuk ke dalam tempat kerja korban dan mengambil kedua ponsel milik korban.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu O Malau untuk mendalami kasus tersebut.
“Akhirnya, pada Rabu dinihari (05/02), petugas berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku berinisial HN (41) dan HE (31). Keduanya ditangkap dari tempat yang berbeda,” sebut Sormin.
HN diamankan sekira jam 01.00 WIB, ketika tidur di rumahnya di Jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
“Sedangkan HE diamankan sekira jam 03.00 WIB, di salah satu tangkahan ikan di Jalan Mojopahit Sibolga,” jelasnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Smartphone tersebut telah mereka jual seharga Rp700.000. “Uangnya dibagi dan telah habis digunakan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. HN diduga melapas 363 ayat ke 3e,4e, Subs 362 KUHPidana, HE diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e, 4e Jo 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana. (ful)
Tidak ada komentar