SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Polisi meringkus seorang pelaku percurian berinisial SS alias R (35) warga jalan Cendrawasih, Gang Sedaun, Kelurahan Pancuran Bambu, kota Sibolga bersama temannya yang berperan sebagai penadah, IRR alias I (29) warga jalan KH Ahamad Dahlan, Gg Sekuntum dan jalan Cendrawasih, kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Jumat (3/8) menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban Rizki Putra Hidayat yang kehilangan 5 unit pompa air merk Sanyo, 1 unit pompa air mrrk CNP, 1 buah lampu ultra violet, 1 unit stabilizer listrik, 2 unit dispenser dan dua buah ban R2 tidak ada lagi
“Setelah itu juga telah hilang 1 unit TV 21 inci, 1 unit TV 41 inci, 1 unit DVD, Kipas Angin, Speaker Mobil, Kasur dan Keramik ukuran 60 x 60 CM. Sehingga dirugikan Rp 50.000.000,” katanya
Lanjutnya, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku dan penadah. Pelaku pernah dihukum tahun 2000 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Sibolga.
“Dari hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang – barang dijalan KH. A.Dahlan Sibolga, pada depot air minum dan dilakukan sebanyak 3 kali dengan cara memanjat dan merusak tembok dengan menggunakan obeng,” ujar Sormin
Selanjutnya, IRR alias I sebagai penadah mengakui telah membeli barang hasil curian berupa Dispenser dan Keramik dari pelaku SS alias R.
“Dispenser dan keramik dijual pada IRR Als I seharga Rp 300.000 dan uangnya telah habis digunakan serta jajan anak pelaku,” terangnya
Mempertangungjawabkan perbutannya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka SS alias R diduga telah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, sedangkan IRR alias I diduga melanggar pasal 363 yo 55,56 Subs 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 thn.
“Barang bukti, 1 unit dispenser merk Sanyo dan keramik ukuran 60 x 60 cm sebanyak 21 keping,” pungkasnya. (nt)






