Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sibolga2444 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Polres kota Sibolga menangkap seorang warga Dusun II, Desa Bottot, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial HS Alias K Alias C (29) pada Senin (20/8)

HS ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya yang berstatus anak dibawah umur.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa datang seorang perempuan sebut saja Mawar (19) warga Desa Batahni, Kecamatan Batahan Kabupaten Madina melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa dirinya, yang dilakukan oleh tersangka disalah sebuah Hotel yang ada di Sibolga

“Terjadi hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi, yang akibatnya Mawar hamil. Akan tetapi setelah hamil tersangka tidak mau bertanggungjawab, sehingga Mawar merasa keberatan dan melaporkannya,” ujar Sormin, Jumat (24/8)

Lanjutnya, setelah itu Kasat Reskrim AKP D. Ompusunggu memerintahkan Unit PPA untuk memproses serta mendalami kasus tersebut. Sehingga tersangka diamankan, tesangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 1

“Persetubuhan dilakukan lebih dari 1 kali dan kemudian tersangka memberi uang Rp. 1.000.000 dan berjanji akan menikahi Mawar, tersangka tidak mengetahui Mawar dibawah umur,” kata Sormin

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 293 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 thn, Barang bukti 1 lembar Kartu Keluarga (KK) dan 1 lembar KTP atas nama Mawar,” tambah Sormin. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *