Pakai Sabu, Nelayan & Penjual Ikan Diciduk Polisi

Sibolga3039 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.30 WIB

REA alias R (18) seorang Nelayan dan rekannya HGC alias H (29) yang bekerja sebagai pejual ikan diciduk Sat Narkoba Polres Sibolga, setelah ketahuan menyimpan Narkotika jenis Sabu – Sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9) menerangkan Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu – sabu di jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga

“Mendapat info tersebut petugas Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan lidik dan pendalaman, petugas mengamankan 1 orang laki – laki. Dimana saat itu yang dicurigai ada membuang sesuatu, setelah dichek ternyata yang dibuang adalah narkotika jenis sabu – sabu. Setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dan hasil interogasi tersangka menerangkan, bahwa barang diterima dari temannya. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga berhasil dilakukan penangkapan dirumah tersanka di jalan SM. Raja. Setelah itu dilakukan penyitaan barang bukti,” kata Sormin

Lanjutnya, tersangka 1 ditangkap di jalan Patuan Anggi Sibolga. Sedangkan tersangka 2 ditangkap setelah pengembangan dirumahnya, rencana tersangka 1 akan konsumsi sabu – sabu dengan temannya (identitas telah dikantongi) disebuah kios di pasar terminal. Dimana menurut keterangan tersangka 1 bahwa kios tersebut adalah milik orangtua teman tersangka

“Sabu – sabu dibeli oleh tersangka 1 bersama temannya dari tersangka 2 dengan harga Rp. 650.000 dan uang untuk beli sabu dari teman tersangka 1, tersangka 1 rencananya konsumsi sabu – sabu baru kali itu. Tetapi tidak jadi karena tertangkap dan dengan yang lain (identitas telah dikantongi) telah ada 10 kali dan konsumsi sabu – sabu sudah berlangsung 7 bulan,” ujarnya seraya menambahkan setelah urine ditest tersangka 1 dan 2 + mengandung Amphetamine.

Sambungnya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UURI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Barang bukti 1 bungkus kecil sabu – sabu terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,27 gram, 1 buah mancis gas. Uang Rp 10.000, 1 unit HP dan 1 buah dompet warna hitam,” pungkasnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *