SIBOLGA NEWS – JAM 21.30 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (26), warga Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (12/10) sekira jam 21.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas, Ipda JS. Sinurat, Selasa (13/10) menjelaskan, penangkapan RS dikarenakan informasi yang diperoleh oleh Polisi sekira jam 21.00 WIB. Bahwasanya ada seorang laki-laki sedang berada di sebuah warung di Albion Pinangsori, Tapteng, sedang melakukan perjudian jenis KIM.
Menindaklanjuti info itu, kata Sinurat, Polisi bergerak menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada di sebuah warung tersebut sedang menulis.
“Jadi, pelaku ini diamankan tepatnya di dalam warung yang terletak di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, dalam keadaaan tertangkap tangan oleh Polisi” ungkapnya.
Kemudian, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp265.000, 2 buku tafsir mimpi, 1 buku tulis bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM, 3 pulpen bertinta hitam, 1 unit Handphone Android merk Realme warna biru berisikan nomor judi KIM, 3 lembar kertas karton bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM, dan 1 tas sandang warna hitam.
Selanjutnya tersangka beserta BB diamankan dan dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut. (ful)






