3 Pemuda Bersama Seorang Bandar Di Tangkap Saat Pesta Sabu

Sibolga734 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.30 WIB

Satresnarkoba Polres Sibolga telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki – laki berinisial RT alias R (23), MP alaias M (28), YD alias A (29) dan AP alias G. Dimana telah memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu. Selasa (25/9) sekira jam 22.30 Wib

Penangkapan dilakukan dirumah milik MP alias M di Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Barang bukti hasil tangkapan, 33 bungkus kecil Sabu terbungkus plastik bening ditimbang dengan Bruto 3,3 Gram. Uang senilai Rp.715.000, 2  unit Handphone Android, 1 buah dompet, 1 buah kotak plastik kecil persegi panjang warna biru dan 1 buah alat hisap bong

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10) mengatakan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat. Bahwa diduga kuat sedang ada pesta sabu, selanjutnya pelapor dan rekan melakukan penyelidikan, dan hasil nya diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah milik bandar sabu yang juga sudah merupakan DPO berinisal MP alias M

“Setelah mengumpulkan informasi dan baket, kemudian pelapor dan rekan pelapor didampingi Kepling langsung menuju sasaran ke MP alias M yang merupakan tempat mereka diduga kuat melakukan transaksi dan pesta sabu. Kemudian setelah di lokasi sasaran tersebut kita menangkap MP alias M yang sedang duduk di dalam ruang tamu rumahnya,” katanya Sormin

Kemudian lanjutnya, naik ke atas loteng lantai II kita juga mengamankan tiga orang laki – laki berinisial RT alias R, YA alias A, dan AP alias G, serta barang bukti berupa 33 bungkus kecil yang diduga sabu – sabu terbungkus dengan plastik bening dan sejumlah uang tunai, 1 buah alat hisap bong terdapat pipa kaca bekas bakaran sabu

“Menurut keterangan RT alias R Narkotika sabu – shabu tersebut diperoleh dari MP alias M, kemudian YA alias A, dan AP alias menerangkan telah menggunkan narkotika sabu di tempat tersebut yang di beli dan di terima mereka dari RT alias R sebanyak 1 bungkus kecil seharga Rp.50.000. Dan telah dikonsumsi di tempat tersebut menggunakan alat hisap bong terdapat pipa kaca bekas bakaran shabu,” ucapnya

Sambungnya, ke empat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *