Polisi Grebek 2 Industri Pembuat Miras

Tuban News –  Polres Tuban, Jawa Timur, grebek dua industri rumahan minuman keras (Miras) jenis arak. Selain menyita arak siap edar dan arak setengah jadi, petugas juga meringkus pemiliknya, Rabu (16/01/2019).

Kedua industri rumahan arak itu milik Iswahyudi (47) dan Firman Juliansyah (38). Rumah kedua tersangka saling berdekatan di Dusun Krajan, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Jawa Timur.

“Kedua tersangka ini masih tetangga dan memroses miras arak di belakang rumahnya,” ucap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat melihat lokasi pembuatan arak.

Lanjutnya, dari penggerebekan di dua industri rumahan arak tersebut, polisi menyita 9 drum arak mentah, 15 boks arak jadi, 100 liter arak yang belum dikemas, serta sejumlah peralatan untuk membuat arak.

“Kedua tersangka mengaku baru awal tahun ini memproduksi arak. Dalam sehari, Wahyudi mampu membuat 40 liter arak, sedangkan Firman 50 liter arak/hari,” ujarnya.

Sambungnya, mereka menjual arak tersebut ke tengkulak di Bojonegoro dan Surabaya. Setiap boks yang berisi 12 botol arak kapasitas 1,5 liter, dijual tersangka Rp 500 ribu.

“Pelaku kami jerat dengan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 204 juncto Pasal 135 juncto Pasal 71 dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu Iswahyudi mengaku dari 200 liter bahan baku yang difermentasi hanya menghasilkan 20 liter arak.

“Satu drum (kapasitas 200 liter) bisa dijadikan arak jadi sekitar 20 liter,” ungkapnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *