SIBOLGA NEWS – JAM 23.00 WIB
ZST alias A (18) karyawan swasta yang tinggal di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga harus berurusan dengan Polisi. Karna telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang wanita yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) didapur rumah milik tersangka sebanyak 2 kali.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3) menerangkan orang tua Bunga Menita Zalukhu warga Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng datang ke Polres Sibolga melaporkan bahwa putrinya telah disetubuhi layaknya suami isteri oleh seorang laki – laki didapur rumah laki – laki tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus tersebut, dan tersangka berhasil diamankan dari tempat kerjanya,” kata Sormin seraya menambahkan bahwa tersangka pernah pernah dihukum dalam kasus aniaya tahun 2016
Dijelaskannya, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap Bunga sebanyak 2 kali. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dalam hal ini Bunga mengalami masa depan yang suram dan dilakukan tersangka karena cintanya pada Bunga dan nafsu birahinya terpenuhi.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76D Jo 81 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (nt)






