SIBOLGA NEWS JAM – 09.00 WIB
Jon Hendrik Purba (19) salah seorang warga Jalan Pasar Inpres No 10, Kelurahan Aekhabil, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga mengaku telah dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa warga di depan rumahnya, sekira pukul 00.45 dan langsung melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Rabu (16/01)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peristiwa berawal ketika Jon Hendrik Purba nyaris ditabrak seorang pengendara. saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah Sibolga menuju arah Pandan. Kemudian di persimpangan Jalan Pasar Inpres Sibolga, korban hendak belok ke kanan.
“Namun dari belakang datang pengendara hendak menabraknya. Korban pun sempat emosi ke pengendara itu. Saat terjadi cekcok mulut, datang 5 orang teman tersangka, korban kemudian menjalankan sepeda motornya ke arah rumahnya,” ucap Sormin.
Lanjutnya, ketika berada di depan rumah, korban ditendang, dipukuli dengan tangan dan juga kursi plastik hingga patah. Korban pun masuk ke dalam rumahnya, dan tersangka bersama teman-temannya meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan korban, Polisi langsung bergerak mencari pelaku. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin memerintahkan Kanit Res Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pengolahan TKP sehingga memperoleh identitas pelaku.
“Satu orang pelakunya berhasil ditangkap Polisi, berinisial HS (19) warga Jalan Rajawali Lorong X, Kelurahan Aekhabil, kota Sibolga. Tersangka ditangkap di dalam rumah yang juga sebagai kantor simpan pinjam di Lorong VIII Pasirbidang, Sibolga,” terangnya.
Sambungnya, identitas teman tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban telah dikantongi. Kasus ini hanya karena ketersinggungan saja saat berkendara di jalan.
“Tersangka kini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya.
Belajar dari kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada warga, jangan cepat main hakim sendiri, dan bagi pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. (nt)






