2 Nelayan Simpan Sabu Dalam Tanah Dibekuk

Sibolga811 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil membekuk dua orang pria berinisial RFSS (36) bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Aek Parombunan, dan AR (44) warga Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga yang menyimpan sebuah narkotika jenis Sabu – sabu didalam tanah. Rabu (20/3)

Kapolres Sibolga AKBP. Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Mereka (tersangka) ditangkap petugas saat berada di depan rumah tersangka RFSS di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan. Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya, setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka positif mengandung Amphetamine,” ucapnya.

Sormin menyebut, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang sebanyak 30 gram seharga Rp.30 juta. Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual kembali kepada orang lain.

“Sebelum memakai sabu – sabu itu, tersangka RFSS dan AR sudah mempaketinya dalam ukuran sedang dan kecil untuk dijual lagi,” katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbuk) sabu-sabu sebanyak 51 paket yang sengaja ditimbun tersangka RFSS di dalam tanah.

“Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *