Duo Sekawan Didakwa Pemilik Sabu

Daerah, Sumut2654 Dilihat

SIANTAR NEWS – JAM 19.30 WIB

Ahmad Afandi (32), warga jalan Mataram Siantar, disidangkan terpisah dengan Ferrell Christian Siahaan alias Tian (23), warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Simarimbun, di PN Simalungun, Kamis (21/3).        

Menurut dakwaan jaksa, Barry Sugiharto, Tian dan temannya, ditangkap VJ Purba dan Syarif Noor Sholin, di jalan Asahan KM 4, Kelurahan Dolok Marlawan, Simalungun, pada Selasa, 20 November 2018, lalu.

Keduanya berboncengan sepeda motor Honda Vario 6368 WAA, di simpang perumahan Simalungun Indah.         

Tian dan Ahmad Afandi, sedang menunggu Roby (DPO) yang sedang menemui temannya dan kedua terdakwa, disuruh tetap di simpang.

Tak lama, polisi datang dan menangkap keduanya. Barang bukti yang disita dari jaket, sepaket sabu, kaca pirex, kompeng, jarum, bong, pipet dan mancis.         

Sepaket sabu, diakui kedua terdakwa baru saja di dibeli dari Pak Cik (DPO), seharga Rp.300 ribu, di jalan Langgar, Kecamatan Siantar Barat. Perbuatan para terdakwa, dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.         

Didampingi pengacara, Reinhard Sinaga dan Kencana Tarigan, kedua terdakwa membenarkan dakwaan JPU. Untuk pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim, pimpinan A Hadi Nasution, menunda persidangan satu minggu.      

“Untuk keterangan saksi-saksi, persidangan kita tunda seminggu,” kata A Hadi, didampingi dua hakim anggota. (Ht/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *