Numpang Dibonceng, Nelayan Larikan Septor

Daerah, Sumut4252 Dilihat

PERCUT SEI TUAN NEWS – JAM 20.00 WIB

M Irwan alias Iwan (23), warga Jalan Siombak, Kecamatan Labuhan Deli, terpaksa merasakan dinginnya tidur di balik jeruji tahanan sel Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (20/3) malam.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran nekat melarikan sepedamotor Honda Vario, BK 4057 AGJ, milik Irfan Abdullah (44), warga Jalan Swadaya I, Gang Lanting, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi mengatakan, aksi nekat Iwan dilakukan pada, Selasa (19/3) sekira jam 18.00 Wib, di Jalan Desa Saentis, Lapangan Pramuka, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Awalnya, korban bertemu dengan pelaku di Jalan Cemara, Desa Sampali,” kata Supriadi kepada wartawan.

Saat itu Irfan yang sedang mengendarai sepedamotor didatangi Iwan yang sebenarnya tidak dikenalnya. Iwan kemudian menghampiri Irfan dan meminta tolong untuk diantarkan ke Desa Saentis. Irfan yang memang bermaksud ke tujuan yang sama pun akhirnya setuju.

Di tengah perjalanan memasuki kawasan Desa Saentis, tepatnya di Lapangan Pramuka, Irfan bertemu dengan temannya Ai. Irfan pun berhenti di sana untuk bertegur sapa dengan temannya itu sembari turun dari sepedamotornya, meninggalkan Iwan yang masih duduk di boncengan.

“Pelaku kemudian muncul niat buruk karena melihat kunci kontak korban masih lengket di sepedamotor,” sebut Supriadi.

Saat itulah, Iwan langsung menghidupkan mesin motor lalu tancap gas. Mendengar suara motornya menyalak, Irfan yang sedang bercengkrama dengan temannya, langsung tersentak dan berteriak maling sembari berusaha mengejar.

Warga yang mendengar teriakan korban ikut membantu. Kejar-kejaran menggunakan sepedamotor pun terjadi. Iwan berusaha kabur sampai ke Jalan Metrologi.

Tiba di sana, pemuda itu akhirnya berhasil dikepung warga dan langsung menangkapnya. Warga yang geram pun sempat memukulinya. Beruntung, polisi cepat mendapat informasi dan segera tiba di lokasi. Pria itu pun segera diamankan dari amukan massa lalu digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Ketika tim opsnal bersama korban melintas di Jalan Metereologi untuk cek TKP, ternyata pelaku melintas bersama sepedamotor curiannya dan berhasil ditangkap. Selanjutnya team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan memboyong pelaku ke Mako,” imbuh Supriadi. Atas perbuatannya, Iwan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mt/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *