“Pungli” Beli Mesin Fingerprint ILAJ Laporkan 9 Kadis & 2 Camat Ke Kejari

Daerah, Sumut893 Dilihat

SIMALUNGUN NEWS – JAM 10.00 WIB

Institute Law And Justice (ILAJ) akhirnya resmi melaporkan 9 (sembilan) Kepala Dinas (Kadis) dan 2 (dua) Camat Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Kamis (21/3) sekira jam 10.00 wib.

Adapun isi dari laporan tersebut ialah terkait adanya kutipan sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk pembelian mesin fingerprint, yang selama ini menjadi polemik di kalangan pegawai maupun masyarakat Simalungun.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, didampingi Alfredo Pance Saragih selaku Sekretaris, ditemui di Kantor Kejaksaan Simalungun membenarkan laporan pengaduan tersebut.

“Kita hari ini benar menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait soal pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) yang kita duga pengadaanya ada di setiap Kantor Dinas dan Camat di Kabupaten Simalungun,” sebutnya.

Ditambahkannya lagi, berdasarkan surat ILAJ Nomor: 017/ILAJ-B/III/ 2019 Prihal: Pengaduan Dugaan Pungutan Liar Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari (fingerprint) di Kantor Dinas dan Kantor Camat Kabupaten Simalungun, akhirnya diterima oleh Bapak Ramli selaku pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

“Di dalam surat tersebut ada sembilan Kepala Dinas/Badan dan dua Camat yang kami laporkan,” bilangnya.

Dijelaskannya, sembilan dinas dan dua kecamatan itu ialah, Kepala Dinas Infokom, BKD, Pariwisata, Bappeda, BPBD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori, Badan KB, Dinas Pertanian, serta Camat Siantar dan Camat Perdagangan.

“Di dalam surat tersebut, kita menduga pengadaan fingerprint tersebut dilakukan kutipan dari SN di setiap dinas dan Kantor Camat tersebut sebesar Rp 100.000 per Orang,” katanya menjelaskan.

Sehingga, tambah dia, kutipan yang seperti ini sudah pasti ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada, dikarenakan seharusnya pengadaan tersebut ditampung dalam APBD atau P-APBD.

Dia pun sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius menanggapi surat mereka, agar ada efek jera.

“Mengapa saya sampaikan supaya ada efek jera, karena praktek pungli ini telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup aktivis muda ini.

Sementara Ramli bagian umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, membenarkan telah menerima dan akan memproses surat  laporan Institute Law And Justice (ILAJ) terkait dugaan pungli pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) yang dilayangkan pada Kamis (21/3/19) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.

 “Suratnya tadi sudah kami terima, dan nantinya akan diproses,” ujarnya menjawab kru Siantar News 24Jam. (Kris/ndah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *