Soal Korupsi Pjs Pangulu, Pengembalian Uang Ke Kas Negara Disoal

Simalungun498 Dilihat

DOLOK MASEGAL NEWS – JAM 11.30 WIB

Pemerhati penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, M Saragih, Rabu (27/3) sekira jam 11.30 wib menyoal pengembalian

uang korupsi penggunaan Dana Desa Tahun 2018 di Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Pangulu Nagori Bah Bolon, Resti Saragih.

M Saragih tak yakin dengan kebenaran jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh Resti Saragih, atas kerugian pada perkerasan jalan telford di Pulian Baru, Nagori Bah Bolon.

“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Simalungun meminta kepada Bupati Simalungun, dalam hal ini tegas, demi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, demi tegaknya hukum di wilayah Simalungun ini. Kami meminta supaya ASN tersebut dapat segera diberhentikan (dipecat) dengan tidak hormat, karena saya yang mengawal pekerjaan rabat beton tersebut mulai dari nol,” sebut M Saragih. 

“Pengembalian uang tersebut saya rasa ada yang tidak beres. Karena sesuai dengan rapat yang ditandatangani di atas materai, di depan warga Pulian Baru, Jumat (22/2) lalu, PJs Pangulu tersebut harus mengembalikan uang yang di korupsi itu sebesar Rp 72.828.450. Namun faktanya pengembalian tersebut hanyalah sebesar Rp 67.662.750. Lantas kemana sisanya?” bilangnya.

Untuk itu, terkait dengan hal ini, M Saragih mengaku pihaknya segera menaikkan kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

“Laporannya sudah kita susun saat ini. Semoga atas adanya laporan ini, nantinya diharapkan Inspektorat Simalungun tidak mandul lagi dalam hal pemeriksaan laporan masyarakat,” tutupnya.

Sementara untuk perimbangan berita, kru koran ini mencoba untuk mengkonfirmasi Pjs Pangulu Bah Bolon, Resti Saragih, melalui pesan singkat yang dilayangkan sekira jam 18.21 wib.

Hanya saja hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Resti Saragih tidak membalasnya.

Pemberitaan sebelumnya, pekerjaan perkerasan rabat beton di Dusun Pulian Baru, Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2018 dengan volume 258 X 2,5 X 0,2 M dengan pagu Rp.240 juta lebih, akhirnya disoal warga setempat. 

Menurut masyarakat, seharusnya permukaan dasar jalan duluan dibersihkan dari gulma atau materi lain seperti sampah yang mengganggu pekerjaan tersebut, namun saat pengerjaan gulma tersebut tidaklah dibersikan.

“Ketebalan pasangan diawal pengerjaan ini juga sudah kita pertanyakan, kenapa di tepi saja yang tebal? Sedangkan bagian tengah dan badan jalan sangat tipis,” sebut warga. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *