Mei 2019 Rampung Persoalan Lahan Tol Tebingtinggi – Siantar Dan Kualatanjung

Bisnis, Sumut420 Dilihat

MEDAN NEWS – JAM 11.26 WIB

Persoalan pelepasan lahan untuk proyek tol Tebingtinggi-Pematang Siantar dan tol Kuala Tanjung diprediksi akan rampung pada Mei 2019. Saat ini Prosesnya sudah masuk pada tahap pengumuman.

Selain itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono juga mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah memroses pengadaan lahan untuk ruas Tebintinggi-Kualatanjung.

“Mana yang lebih cepat dan baik prosesnya itu yang akan kami laksanakan. Kemungkinan pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dan Tebingtinggi-Pematangsiantar akan menjadi yang tercepat di Indonesia,” kata Bambang, Kamis (28/3).

Proses ini sudah berjalan sejak Agustus dan September 2018 lalu. Saat ini proses sudah berada pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Pembangunan dan kontraktor sudah dimulai. Terkait tanah PTPN III dan IV, mereka kemarin berkesepakatan, silahkan saja dulu dipakai sepanjang tanaman dan bangunan sudah terinventarisasi,” ujarnya.

Saat ini, kata Bambang, tim yuridis BPN sudah meninjau ke lapangan untuk melakukan percepatan pengadaan lahan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dengan panjang 42 Km.

“Perkiraan, kalau pengerjaan bisa selesai dalam setahun, tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebinggi-Kualatanjung dan Medan-Tebingtinggi-Pematangsiantar akan terkoneksi semua,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kanwil BPN Surabaya itu juga mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol bertujuan agar Sumatera Utara tidak semakin ketinggalan dengan Palembang, Pekanbaru dan Makassar yang kini perlahan.

Dalam proses pembangunan jalan tol ini, Kanwil BPN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andil Kementerian PUPR dalam hal ini adalah bertugas membayar ganti rugi lahan. Sedangkan pembangunannya juga dapat dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan anak perusahaannya. Untuk pengelolanya, dipercayakan kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kami tahu (anggaran pembangunan) duitnya negara. Satu sen pun  saya selaku ketua pengadaan tanah di Sumut, takkan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan kepentingan umum. Termasuk yang terkena dampak pembangunan. Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah sebaiknya dilakukan dengan arif. Bukan justru menghambat-hambat pengadaan tanah yang sedang berjalan di Sumut. (mtc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *