SIBOLGA NEWS – JAM 07.30 WIB
Polres Sibolga melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI atas nama Aiptu Arjon Situmeang, Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja bertindak sebagai Irup. Senin (8/4) di halaman apel Polres Sibolga
Kegiatan ini di ikuti Kabag, Kasat, Kapolsek, PA, Brigadir serta ASN Polres Sibolga. Pada upacara tersebut Aiptu Arjon Situmeang tidak hadir dan dilakukan secara in absentia.
Pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI (PDTH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor Kep/305/II/2019 yang dikeluarkan di Medan, 28 Februari 2019. Dan pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI terhadap Aiptu Arjon Situmeang Nrp 72050203 sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI no 1 thn 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf (e), pasal 27 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja dalam amanatnya mengatakan kita harus bersyukur sebagai anggota Polri, sebab untuk menjadi anggota Polri itu cukup susah dan banyak proses test yang harus diikuti dan bisa kita lihat yang mendaftar untuk menjadi anggota Polri cukup banyak dan yang diterima berapa orang
“Kita harus berbangga, bahwa kita termasuk yang berhasil diterima sebagai anggota Polri. Menjadi anggota Polri kebanggaan orang tua, isteri, suami maupun anak – anak kita, syukuri apa yang telah diberikan oleh sang pencipta kita dan laksanakan saja tugas sebaik baiknya,” ucapnya seraya menambahkan semoga upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI ini yang terakhir dan jangan ada lagi upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Polres Sibolga. (nt)






