SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tiba – tiba melakukan penangkapan terhadap Jusman Nainggolan, salah seorang daftar pencarian orang (DPO) yang terkait kasus illegal logging di Kabupaten Madina pada tahun 2015 lalu. Selasa (23/04)
Jusman Nainggolan yang juga dikenal sebagai seorang rekanan proyek, ditangkap dari Kedai Kopi Bali di Jalan S Parman Kota Sibolga yang saat itu hendak sarapan pagi sekitar jam 08.00 WIB.
Penangkapan berlangsung cepat. Terlihat beberapa petugas turun dari sebuah mobil dan langsung bergerak mengamankan Jusman dari tepatnya duduk tanpa ada perlawanan.
Jusman kemudian digiring menuju mobil dan dibawa dari lokasi. Namun sebelum menaiki mobil tim jaksa, Jusman terlihat menitipkan kunci mobilnya kepada seorang temannya.
Diketahui, perkara illegal logging telah berproses panjang. Awalnya Jusman Nainggolan ditangkap petugas Polda Sumatera Utara di Madina, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Jusman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga melalui putusan Nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga, tanggal 24 November 2015.
Namun jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis 2,3 tahun terhadap Jusman Nainggolan dalam putusan Nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016 pada tanggal 13 September 2016. Dengan denda 1 Miliar Subsider 3 bulan tahanan. Barang buktiny 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.
Terkait penangkapan Jusman, Kejari Sibolga Timbul Pasaribu sampai saat ini belum berhasil terkait penangkapan Jusman Nainggolan. (riz)






