SIBOLGA NEWS – JAM 23.00 WIB
Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap WP alias W (29) dan rekannya berinisial EEP alias P, keduanya ditangkap di jalan D. Tolong dekat jembatan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi 5 bungkus kecil sabu – sabu, lalu diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga. Sabtu (11/5) sekira jam 23.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5) mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Sibolga dapat info ada masyarakat yang memiliki narkoba. Lalu dilakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut
“Berhasil diamankan 2 orang laki – laki, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi 5 bungkus kecil sabu – sabu. Setelah diamankan serta dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine dites + mengandung Amphetamine,” katanya
Lanjutnya, sabu – sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) didekat jembatan Sengkol Sibolga Julu dengan harga Rp. 250.000 dan ganja yang diperoleh tersangka secara cuma – cuma dari penjual sabu – sabu.
“Tersangka bermaksud untuk menjual sabu – sabu pada orang lain, namun belum kesampaian telah ditangkap oleh petugas. Tersangka konsumsi sabu – sabu 1 bulan,” jelasnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti 1 buah dompet, 5 bungkus kecil sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram, 1 bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram, 1 buah mancis gas, 1 buah pisau lipat kecil, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 1 buah pipa jarum suntik, 1 buah timbangan digital kecil dan Uang sebanyak Rp 30.000. (ded)












