SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB
Pemuda berinisial JARP alias D Karyawan Swasta yang tinggal di jalan Ketapang, Gg Pelita, Kelurahan Simaremare, kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga. Pemuda tersebut ditangkap karna mencuri sebuah sepeda motor, Jumat (15/5)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6) menerangkan salah seorang warga datang melapor ke Polres Sibolga, bahwa kehilangan roda dua
“Setelah laporan diterima langsung melakukan lidik serta olah TKP, berhasil diamankan seorang laki – laki di jalan SM Raja Sibolga saat duduk didalam warung. Dilakukan interogasi membenarkan telah mengambil 1 unit Roda Dua dan telah dibawa ke arah Andam Dewi,” kata Sormin
Tersangka pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2017 dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga.
Tersangka telah melakukan pencurian roda dua sebanyak 2 unit, masing – masing honda beat warna putih dan honda KLX di jalan Ketapang, Gg Pelita, Kelurahan Simaremare. Yang melakukan pencurian tersangka bersama dengan seorang teman tersangka (identitas telah dikantongi).
“Yang mengambil Roda Dua teman tersangkaa dan tersangka berperan memantau situasi, alat yang digunakan besi berbentuk kunci yang dibawa oleh teman tersangka. Tersangka mengenal korban sebab tetangga,” jelas Sormin
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dalam kasus pencurian ranmor milik Albertus Indra Wibowo diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan barang bukti, 1 unit Roda dua honda Kawasaki tanpa plat. (ded)






