TAPTENG NEWS – JAM 17.30 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap F alias H warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga. Selasa (18/06) sekira jam 17.30 WIB.
Humas Polres Tapteng Paur Humas IPTU R Sipahutar dalam keterangan tertulisanya, Kamis (20/6) menyampaikan tersangka saat itu diketahui ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Sehingga jajaran Sat Res Narkoba Polres Tapteng melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka F alias H ditangkap di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Rensa
Dijelaskannya, setelah digeledah. Dari tersangka ditemukan narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,42 gram.
“Selain satu paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu, juga ditemukan satu buah handpone, satu buah mancis dari tersangka,” jelasnya seraya menambahkan tersangka kemudian di bawa ke Polres Tapteng untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba. (ben)