SIBOLGA NEWS – JAM 13.01 WIB
Sat Narkoba Polres Sibolga menggrebek rumah salah seorang diduga bandar sabu, Kamis (18/7) di jalan SM Raja, Keluarahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga
Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan bahwa pelaku baru 2 bulan yang lalu keluar dari penjara dihukum 8 Tahun dalam kasus narkoba dan ditahan di Lapas Medan
“Waktu itu pelaku di tahan di Lapas Medan, jadi pihak keluarga mengurus pelaku agar dipindahkan ke Lapas Tukka agar bisa dijenguk. Pelaku bernama Hakot warga etnis tionghoa umur berkisar umur 30 Tahun,” katanya seraya menambahkan bahwa pelaku merupakan orang yang jarang bergaul dilingkungan sekitar
Dijelaskannya, pelaku sudah menikah, pelaku ditangkap, Senin (15/7) malam dan dilakukan pengembangan. Pelaku ditangkap saat hendak menyebrang menuju mobilnya yang terparkir disebrang jalan. Sedangkan mobil tim personil Sat Narkoba sudah stenbay menunggu pelaku.
“Kami pikir pelaku ini sudah tobat setelah menjalani hukum, ternyata berulah lagi,” ucapnya seraya mengatakan selama ini kami warga disini sudah sempat curiga dengan gerak – gerik pelaku, karna setiap berada didalam mobil pelaku selalu lama keluar. Ada kira – kira berkisar setengah jam.
Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R Sormin membenarkan terkait penangkapan pelaku. “Benar pelaku sudah kita tangkap, dan sekarang sedang dalam proses. (hen)






