Kantor Kades Parjalihotan Tak Difungsikan

Daerah, Tapanuli Tengah2135 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 11.30 WIB

Kantor Kepala Desa (Kades) di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) sebesar Rp 199.480.000 tahun 2018, merupakan sarana atau fasilitas desa untuk pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelayanan administrasi namun sampai saat ini tidak difungsikan.

Mangudut Hutagalung, Ketua LSM Lembaga Independen Pengawasan Pejabat Aparatur Negara (LIPPAN) Sibolga – Tapteng kepada Tapanuli News 24 Jam, Senin (29/7) mengatakan, dari hasil pantauannya di lapangan sampai saat ini tidak difungsikan semenjak dibangun.

Padahal pemerintah daerah membangun kantor desa tersebut sebagai sarana dan fasilitas pelayanan masyarakat untuk keperluan surat menyurat atau administrasi, seperti surat jual beli, surat tanda boroh dan membuat proposal usulan ke dinas, untuk persyaratan usulan bantuan baik secara pribadi maupun kelompok.

Sementara anggaran desa sudah ada diusulkan, untuk pengadaan komputer lengkap dengan printer, termasuk juga ada operasional desa untuk ATK, jadi untuk kebutuhan masyarakat dalam keperluan surat menyurat sudah seharusnya dapat dikerjakan di kantor desa dan masyarakat pun tidak perlu repot lagi.

“Dengan adanya kantor desa dan komputer yang ada masyarakat tidak perlu lagi susah payah menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya dalam membuat sepucuk surat,” ujar Mangudut.

Dengan kondisi demikian Mangudut berharap kepada camat dan pemerintah daerah jangan hanya berpangku tangan, agar menekankan setiap kades yang sudah mempunyai kantor desa dan peralatan komputer untuk menggunakan dan mengoperasikan kantor desa yang telah ada

“Agar masyarakat dapat dilayani oleh Kades sesuai dengan tupoksi mereka masing – masing,” tegas Ketua LSM Lippan. (nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *