19 Batang Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Satpol Air di Perairan Panakalan

Daerah, Sibolga750 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 23.00 WIB

19 Batang Kayu tanpa memiliki dokumen dan 2 orang laki – laki ditangkap Satpol Air Polres Sibolga, Rabu (31/7) sekira jam 23.00 Wib. Ditangkap dari arah barat Kuala Kilang, di Perairan Panakalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja, SIK, MH didampingi Kasat Pol Air AKP M. Sihombing, SH melalui Kasubbag Humas IPTU R. Sormin, S.Ag menerangkan saat itu anggota Sat Polairud Polres Sibolga melaksanakan Patroli dilaut dan menemukan 2 orang laki – laki yang sedang berlayar dan membawa kayu dengan menggunakan perahu stempel

“Saat diperiksa kedua tersangka tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen asal usul kayu yang diangkutnya, selanjutnya di bawa ke kantor Sat Polair untuk dilakukan  proses Hukum,” kata Sormin

Dijelaskannya, kedua tersangka adalah YG alias AR (31) Nahkoda speed boat yang tinggal di Desa Panjamuran, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng sedangkan rekannya berinisial DH (31) yang tinggal di Desa Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng

“Barang Bukti, satu unit Speed boat dari Kayu bermesin Yamaha. 14 Batang Kayu Balok dan 5 lembar Papan Tebal,” jelasnya

Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Sat Pol Air dan diduga melapas 50 ayat (3) huruf f dan pasal 78 ayat (5) Undang undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *