TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Harisan Nasution (50) warga Dusun Paranginan, Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Tapteng melaporkan tetangganya Artianna Br Barasa (60) ke Polsek Manduamas. Dimana bangunan septic tank miliknya diduga dirusak hingga korban dirugikan sebesar Rp. 400.000, Rabu (25/09) sekira jam 14.00 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9) membenarkan kejadian tersebut.
“Pihak korban sudah melaporkannya ke Polsek Manduamas, hasil dari laporan nanti pastinya akan segera di proses,” kata Rensa.
Sementara barang bukti yang di amankan berupa 1 Potong Kayu Broti dengan panjang sekira 1,5 Meter dan 1 Batu Kali.
Pihak kepolisian juga akan menghadirkan saksi – saksi lainnya yakni, Abdul Hasir Tumanggor (43) warga Dusun Paranginan Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sabaria Manalu (48) warga Dusun Paranginan Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. (ben)






