TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap 3 orang pria pemakai sabu – sabu, di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah tepat di Sebuah Pondok inggir Pantai di belakang pertukangan Tolong kita. Sabtu (28/9)
Kelima pria tersebut berinisial HJL Alias H (34), RS alias R (29), dan H alias A (34), dari ketiganya diamankan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu – sabu di bungkus plastik bening berat bruto 0,90 gram, 3 buah handpone
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/10) mengatakan pelapor bersama rekan mendapat info ada orang menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu – sabu di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng tepat di Sebuah Pondok di pinggir pantai di belakang pertukangan tolong kita.
“Dari info tersebut pelapor dan rekan melakukan lidik tentang kebenaran info tersebut, setelah yakin salah seorang rekan pelapor petugas kepolisian melakukan under cover buy kepada laki – laki yang di duga menjual sabu – sabu,” katanya
Lanjutnya, setelah melakukan transaksi pelapor dan rekan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki – laki, dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ketiga orang tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu – sabu di bungkus plastik bening
“Setelah melakukan penggeledahan, pelapor dan rekan melakukan interogasi ketiga orang tersebut dan setelah itu HJL alias H mengaku memiliki barang tersebut dari seorang yang bernama Arjon yang tinggal di Pasir Bidang,” jelasnya seraya menambahkan Pelapor dan rekan pelapor membawa terlapor HJL alias H, RS alias R dan H alias A dan barang bukti ke kantor Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya. (ben)









