TAPTENG NEWS – JAM 19.30 WIB
Hasil pengembangan dari tersangka berinisial HJL alias H yang di tangkap di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng tepatnya di Sebuah Pondok di pinggir pantai di belakang pertukangan Tolong kita. Sat Res Narkoba Polres Tapteng kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya
Kedua tersangka yakti berinisial HS alias A (34) warga Jalan Sepadan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng dan rekannya HL alias H (32) warga Jalan Sepadan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng
Keduanya ditangkap dari Kelurahan Pasir bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (28/9)
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10) mengatakan pelapor bersama rekan melakukan pengembangan berdasarkan info HJL alias H
“HJL alias H mengaku bahwa memiliki narkotika jenis sabu – sabu dari laki – laki bernama A, selanjutnya pelapor dan rekan melakukan penangkapan terhadap laki – laki mengaku bernama HS alias A dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian menemukan 01 buah handpone,” katanya
Selanjutnya, pelapor dan rekan membawa HS alias A ke Kantor Polres Tapteng dan melakukan interogasi terhadap HS alias A mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu – sabu yang di letakkan di tiang sebuah warung di Lorong 07, Pasir Bidang dan mengakui bahwa HS alias A memiliki narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari laki – laki yang bernama KL yang bertempat tinggal di Lorong 07, Pasir Bidang, Tapteng
“Berdasarkan info HS alias A, Pelapor dan rekan berangkat menuju Lorong 7, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng dan mengambil 01 buah goni yang tergantung di tiang warung berisikan 01 buah kotak rokok Sampoerna didalamnya berisikan 20 paket kecil narkotika jenis sabu – sabu dan 01 buah kotak rokok gudang garam Surya yang berisikan 01 paket besar sabu – sabu,” sebutnya
Sambungaya, pelapor dan rekan melakukan penangkapan terhadap HL alias H di jalan Rajawali, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng tepatnya persimpangan kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 01 buah handpone.
“Pelapor dan rekan pelapor membawa terlapor HS alias H dan HL alias H dan barang bukti ke kantor Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (ben)






