PT Toba Surimi Dan PT Horizon Belum Miliki Izin Lingkungan

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

PT Toba Surimi dan PT Horizon yang berada di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki izin lingkungan hidup. Pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Utara lakukan penyelidikan, Rabu (02/10) kemarin.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Drs. Erwin Marpaung yang saat itu ikut mendampinginya.

Erwin Marpaung mengatakan, bahwa adanya surat dari Camat Sarudik Harris Sihombing, kepada Bupati Tapanuli Tengah supaya menghentikan kegiatan PT Toba Surimi karena menimbulkan bau yang menyengat yang dapat menggangu kesehatan di tengah – tengah masyarakat. Berdasarkan adanya surat dari Kecamatan Sarudik Pemkab Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan telah menyurati PT Toba Surimi supaya menghentikan aktivitas, sebelum segala sesuatu izin ditindak lanjuti.

“Bahwa surat dari Pemda Dinas Perizinan sudah 3 kali diberitahu kepada PT Toba Surimi, tapi sampai sekarang belum diindahkan, proses masih berjalan terus,” kata Erwin Kamis (03/10) sekira jam 15.00 WIB.

Sementara pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) datang ke Tapanuli Tengah dalam rangka penyelidikan tentang UU Lingkungan Hidup yang di pimpin oleh Kanit I Kompol H Thorang Arifin Rangkuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dan didamping oleh Dinas Perizinan Tapteng, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sarudik beserta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami turun kelapangan meninjau 2 pabrik satu PT Toba Surimi dan PT Horizon, dari hasil pertemuan 2 perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan, izin document lingkungan hidup sama laporan kegiatan penanaman modal,” sebut Erwin.

Manurut Erwin, hasil daripada ini nantinya tindak lanjut yang di ambil dari Polda Sumut adalah akan melaksanakan pemeriksaan kepada perusahaan yang diduga melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Tindak lanjutnya kita lihat nanti apakah itu perusahaan ditutup atau gimana nantinya, itu kita tunggu hasil penyelidikan dari Polda,” sebutnya.

Masih lanjut Erwin, dalam pemeriksaan oleh Polda Sumut, pertama untuk PT Toba Surimi itu diterima oleh Managernya bernama Tarkun dan di PT Horizon diterima oleh langsung sama pemiliknya bernama Mulyadi atau sering disapa Kapin beserta istrinya.

Disisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir.H.Arsyad Hasibuan menuturkan, di pasal 28 mengenai hak asasi disebutkan disitu setiap orang berhak hidup lahir batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Jadi pengusaha harus benar-benar perhatikan ini,” ujar Arsyad.

Jadi menurut Arsyad, apabila ada pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup sanksi hukumnya apabila Pengusaha yang tidak memiliki ketentuan UU tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara.

“Sedangkan denda materi berupa 1 miliar maksimal 3 miliar, dan Peraturan Pemerintah tahun 2007 tentang izin lingkungan hidup setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan hidup,” timpal Arsyad. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *