Bawa 2 Paket Sabu, Dedi Lubis Ditangkap di Sarudik

TAPTENG NEWS – JAM 04.00 WIB

Dedi Syahputra Lubis (22) seorang nelayan yang tinggal di Pasar 4, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara berhasil ditangkap personil Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan Pabrik Getah Sarudik. Senin (07/10/2019) sekira jam 04.00 wib.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan personil Polsek Pandan dan Polres Tapteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dedi Syahputra Lubis, dari tangan pria tersebut ditemukan 2 paket sabu – sabu yang dibungkus plastik bening (lebih kurang 2 ons)

“Dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan sabu – sabu dibeli dari laki – laki yang berinisial CAN di jalan Sibolga Barus, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah guna di bawa ke Madina untuk diperjual belikan,” kata Rensa. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *