TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
CV Horizon yang ada di Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah melalui humasnya Hotlin Hutagalung mengatakan terkait izin lingkungan dan limbahnya bahwa pihak Pemkab belum ditanya sudah cerita.
Hal itu dikatakan Humas CV Horizon saat beberapa sejumlah media mengkonfirmasi pihaknya, Jumat (04/10) sekira jam 10.00 WIB.
Hotlin juga menjelaskan, jadi izin dan limbahnya yang tau itu cuma CV Yakin. “Kami cuma ngontrak itu selama 2 tahun, disitu ada 2 pabrik. Pabrik pertama es kedua pembuatan tepung ikan,” kata Hotlin.
Dikatakannya, karena kebetulan pembuatan tepung ikan itu tidak dipakai lagi. Makanya pihaknya hanya sekedar melanjutkannya. “Kebetulan ada ikan – ikan kami yang tidak terpakai makanya kami kontrak selama dua tahun itu CV,” sebut Hotlin.
Hotlin juga tidak menampik walaupun izin lingkungan CV Yakin yang bertanggung jawab, tidak terlepas bahwa perusahaan itu juga adalah bagian dari CV Horizon.
Saat disinggung kenapa pihaknya sempat diduga tidak memiliki izin lingkungan oleh Pemkab Tapteng. “Makanya tanya dulu lah,” koar Hotlin.
Pihaknya mempertegas bahwa izin lingkungan belum ada menunggu izin Amdal siap terlebih dahulu. “Ia kami masih ngurusnya di Medan,” sebutnya.
Pihaknya mengatakan sebelumnya bahwa Polda Sumatera Utara sudah memeriksa CV Horizon. “Ada kemarin Polda Sumut datang dan mereka meminta dokumen kami dan itupun sudah kami serahkan,” ungkapnya. (ben)






