Penambangan Galian C Tanpa Izin Ditertibkan

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Camat Sitahuis Darma P. Lumbantobing bersama aparat Kecamatan Sitahuis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng, Babinkamtibmas, dan Babinsa melakukan monitoring dan penertiban aktifitas penambangan bahan Galian C di wilayah Kecamatan Sitahuis, diduga tanpa izin,  Kamis (17/10).

“Kita dari Kecamatan Sitahuis, Satpol PP, Babinkamtibmas, dan Babinsa telah melakukan monitoring dan menertibkan penambangan Galian C yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Sitahuis. Ada lima titik lokasi yang ditertibkan aktifitas penambangan Galian C itu, yaitu 1 titik di Desa Rampa, 1 titik di Desa Nagatimbul, dan 3 titik di Desa Mardame,” katanya

Sebelumnya, pihaknya sudah lakukan sosialisasi pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 kepada masyarakat pelaku penambangan Galian C. Dimana sudah memberikan Surat Camat tentang peraturan terkait hal itu dan apa sanksinya kalau tidak memiliki izin. Aktifitas penambangan Galian C tanpa izin ini berpotensi untuk terjadinya longsor yang dapat membahayakan pengguna jalan protokol dan mengganggu aktifitas proyek nasional pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung.

“Saat ini aktifitas penambangan Galian C di tiga titik telah dihentikan dan ada ditempatkan beberapa personil Satpol PP di tiga titik lokasi penambangan galian C tanpa izin itu,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *