Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2019, MIS NU Pasar Sorkam Berjalan Khidmat

Daerah, Tapanuli Tengah3588 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 7.00 WIB

Ketua Tanfidziah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat (Tapteng) Wisran Sihombing, S,Pd menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Santri Nasiona ke-4 tahun 2019 yang digelar di halaman gedung Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MIS NU) Pasar Sorkam. Selasa (22/10)

Dalam sambutannya, Wisran menyampaikan amanat tertulis PBNU bahwasanya Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional sesuai dengan Kepres No 22 tahun 2015.

Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk dengan dicetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa berkewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia, resolusi jihad ini melahirkan peristiwa heroik yang selalu kita peringati sebagai Hari Pahlawan disetiap tanggal 10 Nopember 1945.

Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya

Selanjutnya peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini telah mengusung tema “Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia” tema ini diangkat berdasarkan fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, karena pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin.

Disamping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, karena Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.

“Dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata serta menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan dalam mengemban misi untuk menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional,” katanya

Kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan hari santri tahun 2019 ini, telah ditetapkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang – undang ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan semata, akan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat, apalagi tamatan pesantren juga memiliki hak yang sama dengan lembaga lainnya.

Ia mengharap melalui undang – undang ini sanri dan pendidikan pesantren dapat meningkatkan peran dan kontibusinya dalam pembangunan bangsa dan negara melalui pungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *