Pembobol Toko Diamankan Polisi

Daerah, Sibolga903 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

ESS alias E (36) salah seorang warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Sibolga karena melakukan pencurian di sebuah Toko yang berada di jalan Patuan Anggi, Kelurahan, Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Kamis (31/10)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui IPTU R. Sormin mengatakan telah datang seorarang Mindra (22) ke Polres Sibolga dengan membawa tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian di dalam toko di Jalan Patuan Anggi.

“Dari tersangka mengaku memanjat tembok toko dan setelah diatas langsung mengambil gunting yang telah dibawa sebelumnya untuk masuk melalui atap toko, hingga merusak asbes dengan cara menunjang dan turun dari loteng,” ujarnya.

Lanjutnya, usai melakukan aksinya tersangka bermaksud hendak keluar dari toko, dengan turun kebawah. namun setelah dibawah tersangka langsung diamankan warga kemudian langsung diserahkan kepada petugas.

“Tersangka juga mengaku perbuatan nya karena untuk mencari ongkos pulang kembali ke Medan dengan melakukan pencurian di toko tersebut,” katanya.

Sormin juga menjelaskan, ersangka belum pernah dihukum dan sudah berumah tangga, dari tersangka berhasil diamankan satu helai potongan seng, satu buah gunting warna kuning dan satu pasang sendal warna hitam.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terangnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *