TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
SN (30) warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng dari dalam sebuah mobil angkot di jalan Sibolga – P. Sidempuan Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Kamis (31/10) sekira jam 17.00 Wib
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/11) menjelaskan mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di dalam mobil angkot ada seseorang laki – laki bawa Narkotika Jenis ganja menggunakan tas ransel hitam
“Kemudian Kasat bersama anggotanya melakukan penyelidikan, lalu melihat mobil angkot sesuai ciri – ciri yang disebutkan,” katanya
Selajutnya kata Rensa, memberhentikan mobil angkot tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil dan menemukan seorang laki – laki membawa tas ransel hitam. Setelah di introgasi dan dilakukan penggeledahan terhadap isi tas dari laki – laki tersebut
“Ternyata setelah diperiksa bungkusan dalam tas rangsel tersebut berisikan Narkotika jenis daun Ganja, selanjutnya laki – laki tersebut diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Tapteng,” jelas Rensa
Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 Buah Ransel warna Hitam yang berisikan 1 bungkus daun ganja yang dibalut dengan lakbal coklat. 1 bungkus daun ganja yang di bungkus plastik assoi warna biru berlapis lakban yang jumlah total lebih kurang 2 kg dan 1 buah HP. (ben)






