13 Bungkus Kecil Sabu-sabu Diamankan dari Pria Ini

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (30), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), pada Jum’at (27/11/2020) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Jum’at (4/12) menjelaskan, DH (Tersangka) diamankan Polisi karena berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka memiliki narkoba.

“Tersangka diamankan dari dalam sebuah warung dekat jembatan Kelurahan Hutabarangan Sibolga,” kata Sormin.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana belakang kiri tersangka, Polisi menemukan 1 kotak rokok Magnum filter warna hitam berisi 13 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening (0,98 gram), 1 buah pipet kaca, dan 1 buah pipet plastik ujung runcing.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamine,” ucap Sormin.

Kepada Polisi, tersangka yang masih lajang ini mengaku, sabu-sabu diperolehnya dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 14 bungkus pada hari Kamis (26/11) sekira jam 15.30 WIB di Jalan IL. Nomensen di samping Sopo Godang.

Rencananya sabu-sabu tersebut untuk dijualkan, bila telah laku, uang diberikan pada si Penjual sabu-sabu dan 1 bungkus kecil telah dikonsumsi oleh tersangka.

Tersangka hendak menjual sabu-sabu tersebut baru kali ini. Selama ini, lanjut Sormin, tersangka hanya sebagai pemakai.

“Jadi, dengan menjual sabu-sabu tersebut, tersangka bisa beruntung serta konsumsi sabu-sabu secara gratis,” tutup Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *