Tabrakan Sama Colt Diesel, Pelajar Mengendarai Revo Meninggal

Daerah, Tapanuli Tengah1072 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB

Pengendara sepeda motor Honda Revo Warna Biru tanpa Nomor Polisi, Pitmen  Palfasa Tumanggor (14) Pelajar yang tinggal di Dusun 2 Sitabeak, Desa Simpang 3 Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Tapteng meninggal dunia setelah bertabrakan dengan truk Colt Diesel Box warna Orange Nopol BK 8145 BT

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di jalan Manduamas di Desa Simpang 3 Lae Bingke Kecamatan Sirandorung, Tapteng, Sabtu (02/11) sekira jam 22.00 Wib

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisanya, Minggu (03/11) mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Laka Lantas antara Mobil di Jalan Manduamas di Desa Simpang 3 Lae Bingke Kecamatan Sirandorung, Tapteng antara Mobil Colt Diesel Box warna Orange Nopol BK 8145 BT dengan Sepeda Motor roda dua Honda Revo Warna Biru tanpa Nomor Polisi

“Kemudian Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo, SH, MH beserta anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan  Pengemudi dan Kernek Mobil Colt Diesel dengan identitas Story Lydia Haria (35) Supir warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara,  Kota Sibolga dan Rekson Liande Simangunsong (26) Kernek warga Jalan Barus Desa Mela 1, Kecamatan Tapian Nauli,Tapteng,” kata Rensa

Lanjutnya, sedangkan korban adalah Pitmen Palfasa Tumanggor kondisi Meninggal dunia dengan luka pecah dibagian kepala, patah dibagian paha sebelah kanan, patah dibagian bahu sebelah kanan dan rekannya Natal Sihotang (13) Pelajar warga Dusun 2 Sitabeak, Desa Simpang 3 Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Tapteng dengan kondisi luka patah dibagian paha sebelah kanan, dan patah lengan sebelah kanan

“Barang Bukti Mobil Colt Diesel Box Nopol BK 8145 BT dan Septor roda dua Honda Revo Warna Biru tanpa Nomor Polisi,” ujarnya

Sambungnya, selanjutnya tindakan yang dilakukan Kapolsek Manduamas mengamankan TKP serta  membawa Korban untuk dilakukan Visum Et Revertum ke Dokter.

“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Manduamas dan menghubungi Unit Laka Lantas Polres Tapteng untuk Proses selanjutnya,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *