PT Horizon Diduga Buang Limbah Langsung Ke Laut

Daerah, Tapanuli Tengah1115 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 12.20 WIB

Warga yang berada di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah resah akibat ‘pencemaran’ limbah pengolahan limbah PT Horizon yang terletak di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Pihak PT Horizon tersebut, diduga membuang limbah langsung ke laut, Senin (04/11)

Tim Investigasi LSM VOSY Sibolga dan Tapteng, Fernandes Hutabarat dan Poltak Parluhutan Silaban ketika dikonfirmasi, Senin (04/11) menjelaskan bahwa mereka beberapa hari yang lalu melakukan investigasi turun kelokasi. Guna melihat langsung lokasi pembuangan limbah milik PT Horizon yang diduga secara bebas dibuang ke laut

“Secara langsung kami melihat, ada saluran pipa yang mengarah kelaut. Kemungkinan pipa itu tempat pembuangan limbah, karena saat pembuangan limbah pengolahan ikan milik PT Horizon, air laut terlihat merah,” katanya menambahkan jika terus dibiarkan, maka sangat dikuatirkan bagi kelangsungan ekosistem laut

Dijelaskannya, seharusnya PT Horizon sebelum membuang limbah pengolahan ikannya langsung ke laut ada baiknya melalui proses pengolahan limbah. Jangan langsung asal buang limbah sembarang seperti itu

“Itu sama halnya perusahaan tersebut melakukan pencemaran terhadap lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut yang berada di sekitar pabrik tersebut, dan ketika kami pertanyakan hal tersebut ke pemilik perusahaan PT Horizon lewat WhatsApp, yang bersangkutan hanya membaca pesan singkat yang kami kirim dan tidak bersedia untuk memberikan penjelasan,” jelasnya

Padahal jelas lanjutnya, bahwa orang dapat membuang limbah (dumping) ke media lingkungan hidup (termasuk lingkungan laut) dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Jika melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” sebutnya

Terpisah, Camat Sarudik Harris Sihombing ketika dikonfirmasi terkait limbah PT Horizon yang diduga dibuang kelaut mengatakan sudah 3 kali kita surati dan diarahkan ke kantor Lingkungan Hidup Tapteng,”  ucapnya singkat. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *